Senin, 28 September 2015

PELEPASAN WISUDAWAN/ TI ANGKATAN PERDANA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI BENGKALIS

Assalamualaikum w.r.b , salam sejahtera gan, kali ini ada permintaan teman2 atau mahasiswa aknb yang ingin foto wisudanya , silakan disedot ya gan,,semoga menjadi kenangan terindah menempuh perkuliahan di akademi komunitas negeri bengkalis,

Untuk Foto Lebih Banyak Sila download dibawah ini
Download
Banyak Lagi dibawah ini
SEDANG PROSES UPLOUD FILE.
Part1 Part2 Part3 Part4 Part5
Semoga Bermanfaat.

Kamis, 17 September 2015

Penerimaan Mahasiswa Baru AKNB 2015

Akademi Komunitas Negeri Bengkalis

Visi
Menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang cerdas inovatif, santun dan berjiwa enterpreneursip serta memiliki daya saing bersadarkan kopentensi dibidangnya sebagai wujud standar kopetensi nasional.
Misi
Menyelengarakan pendidikan vokasi yang berkualitas pada jenjang pendidikan Diploma Dua(DII).
Menyelenggarakan program penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuaan dan teknologi untuk menghasilkan karya nyata dan bermutu tinggi.
Memberikan sumbangan pelayanan kepada masyarakat dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
menjalinkan dan mengembangkan kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi dengan institusi pemerintah, industri dan dunia usaha.
Membekali lulusan dengan program soft skill dan sertifikasi keahlian yang dibutuhkan dalam rangka menunjang karirnya.

Tujuan
Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang mempunyai kemampuan akademik dan/ atau profesional yang dapat menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memiliki daya saing bersadarkan kopetensi global.
Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang tangguh, berwawasan, profesional, inovaif, mandiri, dan bertangung jawab.

Program Studi
- Teknik Pengelasan (DII)
- Teknik Sistem Pemangkit (DII)
- Komputer Akuntansi (DII)

Keunggulan
1. Bebas Biaya SPP
2. Lulusan Akademi Komunitas Negeri Bengkalis selain memiliki Ijazah juga dibekali sertifikat kopentensi sesuai dengan bidangnya yang dikeluarkan oleh badan nasional sertifikasi profesi (BNSP).

Beasiswa
Pemerintah Kabupaten Bengkalis

Fasilitas
Hotspot Area
Perpustakaan
Tempat Ibadah
Asrama Mahasiswa
Bus Kampus
Laboratorium Komputer
Workshop

Prestasi
- Juara II Lomba Karya Ilmiah penelitian Mandiri Se-Provinsi Riau 2014
- Harapan I dan II Napak Tilas tahun 2014 Kabupaten Bengkalis.

Uraian Kegiatan Mahasiswa
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
Himpuanan Mahasiswa Teknik Pengelasan (HMTP)
Himpunan Mahasiswa Teknik Sistem Pembangkit (HMTSP)
Himpunan Mahasiswa Komputer Akuntansi (HMKA)
UKM Olahraga (Futsal, Sepak Bola, Volly Ball dll)
UKM kesenian.

Tempat On The Job Training Mahasiswa
PT.Rifansi Dwi Putra                                Konsursium Rabana
PT.Riau Power Pekanbaru                         Euroasiatic- Liman Siak
PT.Vista Maritim Indonesia                      PT. Meskom Agro Sarimas
Batam-Kepri                                              Bengkalis-Riau
PT. Wilmar- Dumai                                   Kantor Lurah
PT. Adi Karya Duri                                   Kantor Desa
PT. Wirastuti Duri                                     Kantor Camat
BOB Siak                                                   Kantor POS
PT.Sari Dumai Sejati                                 Rumah sakit umum daerah
Dumai                                                        PT.Bank Riau Kepri
PT. PLN (PERSERO)                                RTV Pekanbaru
PT. Pasific Indopalm Industri                    Bank BRI
PT. Sawit Anugrah Sejahtera                     Kantor Dinas Perhubungan
PT. Ivo Mas Tunggal Dumai                      Bengkalis - Riau

Jadwal Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2015/2016
Jalur undangan
Pendaftaran : 2 Maret-13 April 2015 (Seleksi Nilai Lapor)
Pengumuman : 20 April 2015
Daftar Ulang : 18-29 Mei 2015

Jalur Tes Gelombang I
Pendaftaran : 8 Juni -31 Juli 2015
Seleksi : 10 Agustus 2015
Pengumuman :19 Agustus 2015
Daftar Ulang : 24 Agt-10 Sept 2015

Jalur Tes Gelombang II
Pendaftaran : 11 Agustus- 29 Agustus 2015
Seleksi : 31 Agustus 2015
Pengumuman : 05 September 2015
Daftar Ulang : 07-17 September 2015

Persyaratan
STTB/Surat Kelulusan/Ijazah
Pas Foto Warna 3 x 4 (4 Lembar)
Mengisi Formulir Pendaftaran
(Biaya Pendaftaran Gratis)

Tempat Pendaftaran                                                        Pelaksanaan Tes

Kampus AKN Bengkalis                                                    Kampus AKNB
SMKN1 Mandau                                                                 SMKN 1 Mandau
SMKN 2 Pinggir                                                                  SMKN2 Pinggir
SMAN 4 Tasik Serai                                                            SMKN 1 Rupat
SMAN 1 Rupat Utara
SMKN 1 Rupat
SMAN 2 Bantan
SMAN 2 Siak Kecil
SMKN 1 Bukit Batu
SMAN 3 Bukit Kerikil

Kegiatan Pra STUDI
Penjelasan Kegiatan Mahasiswa :18 September 2015
LDKK : 21 s/d 25 September 2015
Kuliah Perdana :28 September 2015

Catatan: Jadwal Bisa Berubah Sewaktu-waktu.

Akademi Komunitas Negeri Bengkalis

Kampus Akademi Komunitas Negeri Bengkalis.


Pemerintah kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Politeknik Negeri Bengkalis untuk mendirikan Akademi Komunitas negeri Bengkalis. Peluang ini terbuka lebar saat direktoral jendral pendidikan tinggi (Ditjen DIKTI) mengundang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis untuk mengikuti sosialisasi pendirian akademi komunitas. Terobosan baru ini dalam rangka memperluas akses pendidikan tinggi sekaligus menyiapkan lulusan yang dapat langsung diserap oleh dunia usaha dan dunia industri.

Sekilas Pandang
Sudah hampir setahun terakhir kita mendengar istilah akademi komunitas atau disebut dengan AK. Namun masyarakat belum mengerti apa yang dimaksud dengan akademi komunitas tersebut, nama ini terlihat jelas pada bangunan megah di jln, Ahmad Yani tepatnya didepan kantor bupati bengkalis. Ya tentu saja masyarakat bingung karna belum ada sosialisasi kepada masyarakat apakah itu berbentuk baliho, pengumuman di radio ataupun secara langsung disekolah-sekolah. Pemerintah kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Politeknik Negeri Bengkalis untuk mendirikan Akademi Komunitas negeri Bengkalis. Peluang ini terbuka lebar saat direktoral jendral pendidikan tinggi (Ditjen DIKTI) mengundang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis untuk mengikuti sosialisasi pendirian akademi komunitas. Terobosan baru ini dalam rangka memperluas akses pendidikan tinggi sekaligus menyiapkan lulusan yang dapat langsung diserap oleh duniausaha dan dunia industri. Kebijakan untuk mencapai tujuan tersebut adalah mengembangkan pendidikan jangka pendek (D2) yang berorientasi pada perluasan lapangan kerja didaerah maupun dunia usaha dan industri. Kebijakan AK merupakan salah satu upaya pencapai tujuan yang teruang dalam rencana strategis 2010-2014 Ditjen DIKTI yakni “mewujudkan ketersediaan pendidikan tinggi Indonesia yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan pembangunan nasiaonal sehinnga berkontribusi nyata kepada peningkatan daya saing bangsa”. Begitu banyak pertanyaan yang muncul apabila berbicara tentang visi dan Misi AK karena bukan hal yang mudah jika melihat pertimbangan agar gagasan AK sesuai dengan tujuannya. Salah satunya bagaimana sumber daya berupa fasilitas, dosen dan perangakat pendidikan lainnya. Dalam hal ini Milchan selaku Direktur Poltek Negeri Bengkalis dan juga pembina AK menuturkan bahwa kerjasama yang terjalin antara Politeknik Negeri Bengkalis dengan Dinas Pendidikan Bengkalis adalah mengupayakan pembinaan dalam hal pembuatan kurikulum AK dan program studi yang sudah sesuai dengan kesepakatan. Politeknik juga memberi kontribusinya yaitu dosen Poltek Negeri yang akan menjadi dosen di AK sebagai langkah awal dalam pembinaan pendidikan di AK. Adapun program studi yang akan diadakah adalah:
1. Teknik pembangkit tenaga listrik,
2.  Teknik pengelasan dan
3. Teknik komputer akuntansi
Ditjen Dikti memang mengharapkan ada dukungan Politeknik atau pendidikan Vokasi bahkan perguruan tinggi yang sudah ada di daerah untuk terlibat dalam pembentukan dan penyelenggaraan AK. Untuk menghindari persaingan antar kampus, Ditjen Dikti mengharuskan pengusul AK untuk membuat analisis tentang itu, yang intinya jangan membuka program studi yang sudah jenuh atau sudah ada diperguruan tinggi setempat. Tapi bukan berarti hal ini meminimkan mutu proses pendidikan di AK, karena AK merupakan suatu jalur pendidikan vokasi sehingga nantinya para mahasiswa AK akan lebih fokus pada suatu bidang keahlian dengan komposisi pratikum yang jauh lebih besar dibanding dengan teori dan analisis. Dalam waktu dekat Akademi Komunitas Negeri Bengkalis akan dibuka. Dan secara prosedur nya ada beberapa informasi mengenai penerimaan mahasiswa baru.
- Angkatan 1 : SPP dan Uang
- Pendaftaran gratis
- Pendaftaran 1- 24 juli 2013
dan tempat pendaftaran dimasing- masing sekolah
- Tanggal dan tempat ujian
(Bengkalis, Rupat, Mandau
28 juli 2013)
- Materi ujian (tes bakat skolastik)
- Tes kesehatan
Kita pasti setuju seandainya semakin banyak masyarakat Kabupaten Bengkalis yang masuk keperguruan tinggi. Kita pun lebih senang lagi jika lulusannya bisa memasuki dunia kerja. Tidak perlulah adik adik kita harus pergi jauh meninggalkan daerah demi meraih kehidupan
yang lebih baik setelah lulus nanti. Kitapun menyambut baik jika dunia industri terlibat dalam penyelenggaraan Akademi Komunitas Negeri Bengkalis. Tapi ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat yang wajib di jelaskan agar lebih memantapkan hati masyarakat untuk bergabung di AK Negeri Kabupaten Bengkalis. Yang pertama, Bagaimana kelanjutan mahasiswa yang telah lulus dari
AK, karena yang kita ketahui banyak kampus dengan studi D3 dn S1 dan banyak lowongan kerja yang membutuhkan standart lebih. Yang kedua, apakah fasilitas perangkat pendidikan sudah memenuhi standart perkuliahan yang mendukung suksesnya sebuah pendidikan. Dan yang terakhir
apakah suatu hari nanti komitmen kerjasama yang terlibat di AK ini berpengaruh terhadap nasib mahasiswa yang belajar disini.
Sumber : Buletin Teladan- Dinas pendidikan Kab. Bengkalis

Tatacara Aqiqah untuk anak menurut islam


Pengertian ‘Aqiqah

Menurut bahasa ‘Aqiqah artinya : memotong. Asalnya dinamakan ‘Aqiqah, karena dipotongnya leher binatang dengan penyembelihan itu. Ada yang mengatakan bahwa aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong Ada pula yang mengatakan bahwa ‘aqiqah itu asalnya ialah : Rambut yang terdapat pada kepala si bayi ketika ia keluar dari rahim ibu, rambut ini disebut ‘aqiqah, karena ia mesti dicukur.
Aqiqah adalah penyembelihan domba/kambing untuk bayi yang dilahirkan pada hari ke 7, 14, atau 21. Jumlahnya 2 ekor untuk bayi laki-laki dan 1 ekor untuk bayi perempuan.
Dalil-dalil Pelaksanaan
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad]
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]
Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” [HR Ahmad]
Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Riwayat Bukhari]
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda :
“Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad]
Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ber ‘aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)”. [HR. Hakim, dalam AI-Mustadrak juz 4, hal. 264]
Keterangan : Hasan dan Husain adalah cucu Rasulullah SAW.
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [HR Ahmad, Thabrani, dan al-Baihaqi]
Dari Abu Buraidah r.a.: Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya. (HR Baihaqi dan Thabrani).
Hukum Aqiqah Anak adalah sunnah (muakkad) sesuai pendapat Imam Malik, penduduk Madinah, Imam Syafi′i dan sahabat-sahabatnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan kebanyakan ulama ahli fiqih (fuqaha).
Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadist Nabi SAW. Yang berbunyi, “Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR al-Tirmidzi, Hasan Shahih)
“Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)
Perkataan: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan” adalah perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan.” (HR: Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan).
Perkataan: “ingin menyembelihkan,..” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunnah.
Imam Malik berkata: Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban), tidak boleh dalam aqiqah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit. Imam Asy-Syafi’iy berkata: Dan harus dihindari dalam hewan aqiqah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam qurban.
Buraidah berkata: Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi. [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 107]
Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila mereka ber’aqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah ‘aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya”. Maka Nabi SAW bersabda, “Gantilah darah itu dengan minyak wangi”.[HR. Ibnu Hibban dengan tartib Ibnu Balban juz 12, hal. 124]
Pelaksanaan aqiqah menurut kesepakatan para ulama adalah hari ketujuh dari kelahiran. Hal ini berdasarkan hadits Samirah di mana Nabi SAW bersabda, “Seorang anak terikat dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh dan diberi nama”. (HR. al-Tirmidzi).
Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak juga, maka pada hari ke-21 atau kapan saja ia mampu. Imam Malik berkata : Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”. (QS.Al Baqarah:185)
Pelaksanaan aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi SAW, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama.” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi)
Dan bila tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan hadits Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau berkata yang artinya: “Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, ke empat belas, dan ke dua puluh satu.” (Hadits hasan riwayat Al Baihaqiy)
Namun setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala sudah mampu, karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke dua puluh satu adalah sifatnya sunnah dan paling utama bukan wajib. Dan boleh juga melaksanakannya sebelum hari ke tujuh.
Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan aqiqahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya.
Aqiqah adalah syari’at yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan aqiqah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: Dan bila tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa menurut saya, wallahu ‘Alam.
Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga
Pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika tidak bisa, maka pada hari keempat belas. Dan jika tidak bisa pula, maka pada hari kedua puluh satu. Selain itu, pelaksanaan aqiqah menjadi beban ayah.
Namun demikian, jika ternyata ketika kecil ia belum diaqiqahi, ia bisa melakukan aqiqah sendiri di saat dewasa. Satu ketika al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh”.
Para pengikut Imam Syafi’i juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri.
Jumlah Hewan
Jumlah hewan aqiqah minimal adalah satu ekor baik untuk laki-laki atau pun untuk perempuan, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas ra: “Sesungguh-nya Nabi SAW mengaqiqahi Hasan dan Husain satu domba satu domba.” (Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud)
Namun yang lebih utama adalah 2 ekor untuk anak laki-laki dan 1 ekor untuk anak perempuan berdasarkan hadits-hadits berikut ini:
Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi SAW memerintahkan agar dsembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (Hadits sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)
Dari Aisyah ra berkata, yang artinya: “Nabi SAW memerintahkan mereka agar disembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu ekor.” (Shahih riwayat At Tirmidzi)
Hal-hal yang disyariatkan sehubungan dengan ‘aqiqah
Yang berhubungan dengan sang anak
1. Disunnatkan untuk memberi nama dan mencukur rambut (menggundul) pada hari ke-7 sejak hari iahirnya. Misalnya lahir pada hari Ahad, ‘aqiqahnya jatuh pada hari Sabtu.
2. Bagi anak laki-laki disunnatkan ber’aqiqah dengan 2 ekor kambing sedang bagi anak perempuan 1 ekor.
3. ‘Aqiqah ini terutama dibebankan kepada orang tua si anak, tetapi boleh juga dilakukan oleh keluarga yang lain (kakek dan sebagainya).
4. Aqiqah ini hukumnya sunnah.
Daging Aqiqah Lebih Baik Mentah Atau Dimasak
Dianjurkan agar dagingnya diberikan dalam kondisi sudah dimasak. Hadits Aisyah ra., “Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR al-Bayhaqi)
Daging aqiqah diberikan kepada tetangga dan fakir miskin juga bisa diberikan kepada orang non-muslim. Apalagi jika hal itu dimaksudkan untuk menarik simpatinya dan dalam rangka dakwah. Dalilnya adalah firman Allah, “Mereka memberi makan orang miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang”. (QS. Al-Insan : 8). Menurut Ibn Qudâmah, tawanan pada saat itu adalah orang-orang kafir. Namun demikian, keluarga juga boleh memakan sebagiannya.
Yang berhubungan dengan binatang sembelihan
1. Dalam masalah ‘aqiqah, binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah kambing, tanpa memandang apakah jantan atau betina, sebagaimana riwayat di bawah ini:
Dari Ummu Kurz AI-Ka’biyah, bahwasanya ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ‘aqiqah. Maka sabda beliau SAW, “Ya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Tidak menyusahkanmu baik kambing itu jantan maupun betina”. [HR. Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi menshahihkannya, dalam Nailul Authar 5 : 149]
Dan kami belum mendapatkan dalil yang lain yang menunjukkan adanya binatang selain kambing yang dipergunakan sebagai ‘aqiqah.
2. Waktu yang dituntunkan oleh Nabi SAW berdasarkan dalil yang shahih ialah pada hari ke-7 semenjak kelahiran anak tersebut. [Lihat dalil riwayat ‘Aisyah dan Samurah di atas]
Pembagian daging Aqiqah
Adapun dagingnya maka dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya, dan mensedekahkan sebagian lagi. Syaikh Utsaimin berkata: Dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk menyantap makanan daging aqiqah yang sudah matang. Syaikh Jibrin berkata: Sunnahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum muslimin, dan boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga dia mensedekahkan semuanya. Syaikh Ibnu Bazz berkata: Dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya kemudian mengundang orang yang engkau lihat pantas diundang dari kalangan kerabat, tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untuk menyantapnya, dan hal serupa dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al lajnah Ad Daimah.
Pemberian Nama Anak
Tidak diragukan lagi bahwa ada kaitan antara arti sebuah nama dengan yang diberi nama. Hal tersebut ditunjukan dengan adanya sejumlah nash syari yang menyatakan hal tersebut.
Dari Abu Hurairoh Ra, Nabi SAW bersabda: “Kemudian Aslam semoga Allah menyelamatkannya dan Ghifar semoga Allah mengampuninya”. (HR. Bukhori 3323, 3324 dan Muslim 617)
Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Barangsiapa yang memperhatikan sunah, ia akan mendapatkan bahwa makna-makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya sehingga seolah-olah makna-makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah nama-nama tersebut diambil dari makna-maknanya”. Dan jika anda ingin mengetahui pengaruh nama-nama terhadap yang diberi nama (Al-musamma) maka perhatikanlah hadits di bawah ini:
Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata: Aku datang kepada Nabi SAW, beliau pun bertanya: “Siapa namamu?” Aku jawab: “Hazin” Nabi berkata: “Namamu Sahl” Hazn berkata: “Aku tidak akan merobah nama pemberian bapakku” Ibnu Al-Musayyib berkata: “Orang tersebut senantiasa bersikap keras terhadap kami setelahnya”. (HR. Bukhori) (At-Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al-‘Isawiy hal 65)
Oleh karena itu, pemberian nama yang baik untuk anak-anak menjadi salah satu kewajiban orang tua. Di antara nama-nama yang baik yang layak diberikan adalah nama nabi penghulu jaman yaitu Muhammad. Sebagaimana sabda beliau : Dari Jabir Ra dari Nabi SAW beliau bersabda: “Namailah dengan namaku dan janganlah engkau menggunakan kunyahku”. (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133)
Untuk mengetahui cara pemberian nama yang baik menurut ajaran Islam, silahkan klik:
Mencukur Rambut
Mencukur rambut adalah anjuran Nabi yang sangat baik untuk dilaksanakan ketika anak yang baru lahir pada hari ketujuh.
Dalam hadits Samirah disebutkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Setiap anak terikat dengan aqiqahnya. Pada hari ketujuh disembelihkan hewan untuknya, diberi nama, dan dicukur”. (HR. at-Tirmidzi).
Dalam kitab al-Muwaththâ` Imam Malik meriwayatkan bahwa Fatimah menimbang berat rambut Hasan dan Husein lalu beliau menyedekahkan perak seberat rambut tersebut.
Tidak ada ketentuan apakah harus digundul atau tidak. Tetapi yang jelas pencukuran tersebut harus dilakukan dengan rata; tidak boleh hanya mencukur sebagian kepala dan sebagian yang lain dibiarkan. Tentu saja semakin banyak rambut yang dicukur dan ditimbang semakin -insya Allah- semakin besar pula sedekahnya.
Doa Menyembelih Hewan Aqiqah
Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin.
Artinya : Dengan nama Allah, ya Allah terimalah (kurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad serta dari ummat Muhammad.” (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud)
Doa bayi baru dilahirkan
Innii u’iidzuka bikalimaatillaahit taammati min kulli syaythaanin wa haammatin wamin kulli ‘aynin laammatin
Artinya : Aku berlindung untuk anak ini dengan kalimat Allah Yang Sempurna dari segala gangguan syaitan dan gangguan binatang serta gangguan sorotan mata yang dapat membawa akibat buruk bagi apa yang dilihatnya. (HR. Bukhari)
Hikmah Aqiqah
Aqiqah Menurut Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Islam sebagaimana dilansir di sebuah situs memiliki beberapa hikmah diantaranya :
1. Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim AS tatkala Allah SWT menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail AS.
2. Dalam aqiqah ini mengandung unsur perlindungan dari syaitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadits, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya.” [3]. Sehingga Anak yang telah ditunaikan aqiqahnya insya Allah lebih terlindung dari gangguan syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud oleh Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah “bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh aqiqahnya”.
3. Aqiqah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: “Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan aqiqahnya)”.
4. Merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan lahirnya sang anak.
5. Aqiqah sebagai sarana menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari’at Islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.
6. Aqiqah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) diantara masyarakat.
Dan masih banyak lagi hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan Syariat Aqiqah ini.
Sumber Rujukan
* Subulussalam (4/189, 4/190, 4/194)
* Al Asilah Wal Ajwibah Al Fiqhiyyah (3/33-35, 3/39-40)
* Mukhtashar Al Fiqhil Islamiyy 600
* Tuhfatul Wadud Fi Ahkamil Maulud, Ibnu Al Qayyim 46-47
* Al Muntaqaa 5/195-196
* Mulakhkhash Al Fiqhil Islamiy 1/318
* Fatawa Islamiyyah 2/324-327; Irwaul Ghalil (4/389, 4/405)
* Minhajul Muslim, Abu Bakar Al Jazairiy 437
Tuntunan Aqiqah 
Aqiqah dan Qurban
Arif Hidayat, Muhammad Niam, dan Ali Mashar
‘AQIQAH
Hukum dan Tata Cara Aqiqah
Pengertian Aqiqah, Dalil Syari Tentang Aqiqah, Hukum Aqiqah Oleh Abu Muhammad ‘Ishom bin Mar’i[Disalin dan diringkas kembali dari kitab “Ahkamul Aqiqah” karya Abu Muhammad ‘Ishom bin Mar’i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, dengan judul “Aqiqah” terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997]

Roti Jala


Bahan-Bahan
150 gram
Tepung Terigu
2 butir
Telur Ayam
250 ml
Santan
1 sendok teh
Garam
2 sendok makan
Minyak Goreng
secukupnya
Mentega

Langkahnya:
1. Campur terigu dan garam, aduk hingga rata
2. Campurkan telur, santan, garam dan minyak goreng, aduk kembali hingga rata
3. Masukkan adonan ke dalam plastik segitiga atau plastik biasa dan gunting ujungnya
4. Roti jala sudah matang.  Hasil jadinya yang saya bikin ada 11 buah. Pas mau difoto tinggal 7, yang lima sudah langsung dimakan sebelum sempat difoto...

Es Air Mata Pengantin




Bubur Lambuk Khas Melayu Riau


Bahan - Bahan 

1 tekongBeras
1 ikatKangkung
1 genggamIkan Teri
secukupnyaGaram
1 buahsantan kara segitiga
1 : 4Air

Bahan sambal

20 bijiCabe Orange
5 siungBawang Merah
2 siungBawang Putih
secukupnyaGaram
secukupnyaGula

Langkah Pembuatannya :

1. Masak setekong beras di ricecooker dengan perbandingan air 1:4 (jangan lupa aduk sesekali
2. Setelah jd bubur, masukkan santan kara segitiga, ikan teri, garam dan kangkung. Aduk2 dan tutup sebentar. Sajikan
3. Ulek semua bahan sambel sampai halus, sajikan.

Rabu, 16 September 2015

Laksamana Mengamuk



Bahan - Bahan
1 buah
Kelapa Muda, kerok dagingnya
1 buah
Mangga Kaweni, potong-potong dadu
100 gram
Gula Pasir
100 ml
Air
100 ml
Santan sedang
secukupnya
Daun Pandan, ikat simpul
secukupnya
Biji Selasih, rendam
secukupnya
Garam
secukupnya
Es Batu
Langkah- Langkah

  1. gula pasir, air, dan daun pandan, didihkan hingga gula larut, sisihkan.
  2. Kurang lebih Didihkan santan, daun pandan dan sdikit garam, matikan api, sisihkan.
  3. Masukkan Tata buah kaweni ke dalam gelas, masukkan 3 sendok makan air gula, kemudian daging kelapa muda, es batu, santan dan terakhir biji selasih yang telah direndam tadi..
Simple kan? .... ^^

Upacara Adat Perkawinan Melayu Bengkalis, Riau



Secara umum, adat perkawinan orang Melayu Bengkalis dimulai dengan merisik dan diakhiri dengan upacara menyembah. Dari keseluruhan prosesinya, terlihat jelas kebesaran kebudayaan Melayu yang dimiliki masyarakat Melayu di Riau.
1. Asal-usul
Orang Melayu di Bengkalis masih melestarikan tradisi leluhur. Setidaknya ini terlihat dari masih dilestarikannya adat perkawinan tradisional meskipun tidak seutuh pada zaman dahulu. Realitas ini menjadi bukti kelekatan mereka kepada ajaran leluhur (Ibrahim Mukhtar, 2002). Upacara adat perkawinan Melayu Bengkalis memiliki rangkaian acara yang panjang dan meriah. Ritual acara digelar kurang lebih selama 4 hari, baik di rumah pengantin laki-laki maupun perempuan. Selam itu, kesenian Melayu seperti tari zapin, tradisi barzanji, dan burdah digelar untuk menyemarakkan acara. Tidak lupa juga tradisi pantun berbalas dilantunkan, khususnya saat pertunangan (MS. Suwardi, 1991).
Upacara adat perkawinan orang Melayu Bengkalis diilhami oleh upacara perkawinan Kerajaan Siak Sri Indrapura di Riau. Perkawinan ini juga mengenal tata cara yang berbeda, misalnya antara untuk golongan raja, bangsawan, atau orang biasa, seperti terlihat dalam pembuatan pelaminan yang bertingkat (Tim Pusat Pengajian Bahasa dan Kebudayaan Melayu Universitas Riau (P2BKM-UNRI), 2003; MS. Suwardi, 1991).
2. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Upacara adat perkawinan orang Melayu Bengkalis biasanya digelar dari pagi hingga malam hari selama 4 hari. Pelaksanaan upacara dipusatkan di rumah pengantin perempuan. Meskipun demikian, di rumah pengantin laki-laki biasanya juga digelar upacara sederhana bersama kerabat.
3. Pemimpin dan Peserta Upacara
Upacara adat perkawinan Melayu Bengkalis dipimpin oleh Tuan Kadi dan Mak Andam. Keduanya bertanggung jawab pada setiap prosesi upacara. Upacara ini disaksikan oleh orangtua kedua pengantin, sanak keluarga, dan tamu undangan. 
4. Peralatan dan Bahan
Peralatan dan bahan upacara adat perkawinan Melayu Bengkalis tergantung pada model perkawinan yang akan digelar. Akan tetapi, umumnya peralatan dan bahan yang diperlukan adalah sebagai berikut:
  • Tepung tawar berupa bedak selo/sejuk, beras basuh, beras kunyit, bunga rampai, dan daun inai yang digiling halus.
  • Tempat air pecung.
  • Cerek (teko).
  • Ketur.
  • Tempat setanggi.
  • Tepak sirih.
  • Kepuk atau sesaji berisi nasi kunyit (pulut kuning), ulur-ulur, telur rebus diberi warna merah.
  • Tujuh air bunga (air pecung).
5. Proses Pelaksanaan
Secara umum, proses pelaksanaan upacara adat perkawinan Melayu Bengkalis meliputi 3 tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan penutup.
a. Persiapan
Pada tahap ini, kedua keluarga dibantu oleh sanak kerabat dan tetangga menyiapkan segala keperluan untuk proses perkawinan yang akan dilakukan. Mulai dari perlengkapan hingga kebutuhan adat.
b. Pelaksanaan
Pelaksanaan upacara adat perkawinan orang Melayu Bengkalis digelar dalam beberapa tahap, yaitu merisik, meminang, antar belanja, menggantung, ijab qabul tepung tawar, berinai, berandam, khatam kaji, upacara langsung, berarak, membuka pintu, bersanding, makan bersuap, makan hadap-hadapan, menyembah mertua, mandi kumbo taman, makan nasi damai, dan upacara menyembah. Berikut adalah pelaksanaan selengkapnya.

Merisik
Merisik adalah proses mengenali perempuan yang akan dijadikan istri. Proses ini dilakukan secara bertahap oleh pihak keluarga laki-laki. Caranya dengan mengirim orangtua laki-laki atau utusan untuk mencari informasi tentang calon istri, menyangkut tingkah lakunya, kemampuannya mengurus rumah tangga, perangai terhadap orangtua, tetangga, dan masyarakat. Satu hal yang terpenting adalah menanyakan apakah anak perempuan tersebut sudah ditanggam atau dipinang, atau sudah mengikat janji dengan orang lain. Jika sudah, kedatangan keluarga laki-laki hanya untuk menjalin persaudaraan. Merisik dilakukan setelah mendengar kabar dari calon suami bahwa ada gadis yang menjadi idaman hatinya. Merisik juga dilakukan oleh keluarga perempuan untuk menyelidiki calon pengantin laki-laki.

Meminang
Jika dalam proses merisik kedua keluarga bersepakat untuk menikahkan kedua anaknya, maka tahap selanjutnya adalah meminang. Pada tahap ini, pihak laki-laki mengirim utusan ke pihak perempuan untuk menyampaikan niat menikah pihak laki-laki. Utusan yang dikirim biasanya orang-orangtua pilihan yang bijak dan mengerti adat. Peminangan biasanya disampaikan dengan bahasa pantun dan pepatah petitih serta diawali dengan ritual tepak sirih Melayu.

Antar Belanja
Sembari menunggu hari pernikahan, pihak laki-laki melakukan tahap antar belanja, yakni mengirimkan barang-barang tertentu, seperti uang atau cincin ke pihak keluarga perempuan dengan tujuan membantu keluarga perempuan dalam menggelar upacara perkawinan dan sebagai ikatan janji bahwa kedua keluarga akan menikahkan anaknya. Pada sebagian orang Melayu Bengkalis, tahap ini juga biasa diisi dengan ritual tukar cincin. Antar belanja umumnya disesuaikan dengan derajat dan kedudukan pihak laki-laki di mata sosial. Besarnya hantaran dimungkinkan dapat mengangkat derajat pihak laki-laki. Pada tahap ini, kedua belah pihak menyepakati waktu akad nikah dan upacara langsung (bersanding/resepsi) akan dilaksanakan.

Menggantung
Tahap ini diisi dengan menghias rumah (tengah rumah), pelaminan, tempat tidur, dan tempat bersanding kedua pengantin kelak di rumah pengantin perempuan. Kegiatan ini dilakukan oleh keluarga dan kerabat dibantu oleh tetangga dan orang tertentu. Pada tahap ini pula, orangtua mempelai perempuan akan melakukan ritual tepuk tepung tawar di setiap sudut tempat-tempat di atas. Ada pembedan dalam pemasangan pelaminan, untuk raja pelaminannya tingkat 9, bangsawan 7, datuk-datuk 5, dan orang biasa 3. Namun, hal ini sekarang sudah diubah dengan hanya ditentukan oleh kemampuan pihak keluarga.

Ijab qabul
Tahap ini adalah pengucapan janji pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan yang dipimpin oleh Tuan Kadi (wakil orangtua pengantin perempuan) dan disaksikan kedua orangtua pengantin serta dihadiri tamu undangan. Kegiatan ini dilakukan di rumah pengantin perempuan dan umumnya digelar selepas shalat maghrib. Pengantin laki-laki duduk di atas tilam kecil beralas tikar berlambak. Sebelumnya, orangtua adat memantrai sekitar tempat duduk ini agar dijauhkan dari niat jahat.

Sebelum ijab qabul, pengantin laki-laki akan duduk bersimpuh di hadapan orangtuanya, datuk dan nenek, dan handai tolan terdekat untuk memohon restu. Di saat yang sama,Tuan Kadi akan menemui calon pengantin perempuan yang disembunyikan di sebuah bilik untuk menanyakan persetujuannya untuk dinikahkan. Setelah mendapat anggukan, barulah ijab qabul dilaksanakan.

Seusai ijab qabul, pengantin pria dibawa ke sanak keluarga pengantin perempuan untuk bersalaman sebagai tanda perkenalan dan peresmian pernikahan. Lalu, pengantin laki-laki masuk ke dalam bilik khusus yang sudah disediakan. Malam itu ia belum diperbolehkan bertemu dengan pengantin perempuan.

Tepung Tawar (Berinai Lebai)
Pengantin perempuan keluar dari bilik setelah didandani, lalu didudukkan di pelaminan. Setelah itu, orang-orangtua yang dihormati diikuti orangtua pengantin dan kerabat melakukan tepung tawar. Jumlah orangtua tersebut biasanya ganjil, misalnya 3, 5, atau 7. Jika berjumlah genap, hal itu justru dianggap akan mengakibatkan sesuatu yang kurang baik bagi pengantin. Acara dilanjutkan dengan menyantap hidangan yang disediakan. Setelah itu, pengantin laki-laki pulang ke rumahnya. Lalu tak berapa lama, pengantin perempuan diiringi orang-orangtua dan kerabat, mengantar makanan ke rumah pengantin laki-laki. Pada tahap ini pula, di rumah pengantin perempuan digelar pembacaan syair-syair barzanzimarhaban, dan burdah semalam suntuk.

Berinai
Berinai adalah upacara memberikan tanda-tanda pada telapak tangan, kuku, jari tangan dan kaki pengantin perempuan, sebagai simbol bahwa ia adalah pengantin baru. Inaidibuat dari daun inai yang ditumbuk halus dicampur dengan air asam Jawa sehingga berwarna merah. Namun, menurut kepercayaan, jika inai yang dilekatkan di tangan atau kaki tidak berwarna merah, maka kegadisan pengantin patut diragukan. Inai dilakukan oleh kerabat pengantin perempuan di rumah pengantin laki-laki.

Berandam
Berandam (berendam) adalah membersihkan diri, bercukur, dan memotong anak rambut dan rambut di pelipis. Berandam hanya untuk pengantin perempuan dan dilakukan di rumah oleh tukang andam (perempuan tua yang sudah ahli). Berandam digelar setelah sebelumnya pengantin perempuan dimandikan menggunakan tujuh air bunga (air pecung) lalu dipakaikan pakaian adat Melayu Bengkalis. Berandam merupakan simbol penyucian pengantin perempuan dari berbagai dosa.

Khatam Kaji
Tahap ini diisi dengan membaca kitab suci Alquran dari surat Dhuha hingga surat terakhir. Khatam kaji biasa digelar jam 11.00 siang dan dilakukan oleh orang-orangtua laki-laki dan laim ulama.

Upacara Langsung
Upacara langsung adalah upacara menyandingkan kedua pengantin di pelaminan di rumah pengantin perempuan. Upacara ini biasanya digelar pada siang hari. Pengantin perempuan berpakaian adat Melayu Bengkalis. Setelah siap, seseorang diutus untuk memberitahukan dan menjemput pengantin laki-laki bahwa upacara bersanding siap dimulai. Setelah sebelumnya makan bersama, pengantin laki-laki akan berangkat dari rumahnya diiringi orangtua dan kaum kerabat menuju rumah pengantin perempuan.

Berarak
Perjalanan dari rumah pengantin laki-laki menuju rumah pengantin perempuan disebut sebagai prosesi berarak (mengarak pengantin). Umumnya, pengantin laki-laki akan digendong oleh pak cik atau pamannya sebagai harapan bahwa mereka berasal dari keluarga terhormat. Pengantin laki-laki berpakaian adat Melayu Bengkalis. Sesampai di rumah pengantin perempuan, pengantin laki-laki didudukkan di kursi yang telah disediakan dan disambut dengan tabuhan gendang dan seni pencaksilat. Pengantin laki-laki kemudian dibawa menuju pintu rumah dan di sana ditutupkan kain pada kepalanya.

Membuka Pintu
Sesampai di depan pintu, tukang andam melantunkan pantun yang kemudian dijawab oleh rombongan pengantin laki-laki. Pantun berbalas yang bisa berupa pujian maupun sindiran ini menjadi ritual sebelum masuk rumah. Setelah itu, pengantin laki-laki menyodorkan amplop berisi uang (uang lelawe) kepada tukang andam sebagai tanda pembuka pintu. Pintu rumah tidak akan dbuka sebelum uang lelawe ini diberikan.

Bersanding
Setelah berbalas pantun, pengantin laki-laki dibimbing Mak Andam menuju ke pelaminan dan didudukkan di samping pengantin perempuan yang ditutup kepalanya dengan pura-pura tidur. Lalu, Mak Andam mengambil sirih lelat dari tangan pengantin laki-laki dan memutar-mutarkannya di atas kepada kedua pengantin sebanyak 7 kali. Konon, jika sirih lelat ini dimakan oleh anak gadis atau bujang, maka niscaya ia akan cepat dapat jodoh.

Makan Bersuap
Sesaat setelah bersanding, Mak Andam memberikan nasi pulut kuning kepada kedua pengantin agar mereka saling bersuap. Saat pengantin laki-laki menyuapi pengantin perempuan, pengantin perempuan memalingkan muka tanda malu. Prosesi ini merupakan tanda kasih sayang di antara kedua mempelai.

Makan Hadap-hadapan
Mak Andam membimbing kedua mempelai turun dari pelaminan menuju sebuah ruangan. Di ruangan ini, kedua pengantin makan sambil berhadap-hadapan disaksikan kerabat dan tamu yang hadir. Prosesi ini sebagai simbol kesetiaan, kecintaan, dan pengabdian istri kepada suami.

Menyembah Mertua
Malam harinya, kedua mempelai beserta rombongan pergi ke rumah pengantin laki-laki untuk melakukan prosesi menyembah mertua. Pengantin perempuan dipanggul di atas kursi yang diikat dengan kayu. Baik mertua maupun sanak keluarga memberikan buah tangan berupa uang, kain, atau baju sebagai hadiah sebagai ucapan selamat. Setelah itu, diadakan makan bersama. Usai itu, pengantin dan rombongan pulang ke rumah pengantin perempuan. Di sana, biasanya digelar acara kesenian. Pada malam berikutnya, orangtua pengantin laki-laki bergantian menjemput pengantin perempuan ke rumahnya. Setelah acara ini, kedua pengantin baru boleh keluar rumah.

Mandi Taman
Sehari setelah acara bersanding, kedua pengantin dimandikan menggunakan air yang telah dimantrai (air tolak bala), dicampur dengan bunga-bunga tertentu. Sebelum mandi taman, dagu kedua pengantin diusap dengan tepung tawar, batu asahan, telur ayam, dan batu cincin. Setelah itu, pengantin didudukkan di kursi, lalu Mak Andam mengelilingi mereka sebanyak 7 kali sambil membawa kelengkapan mandi. Oleh Mak Andam, kedua pengantin dibasahi mulai dari kepala, muka, lalu badan. Seusai mandi, kedua pengantin berganti pakaian lalu dibimbing menuju bilik seraya menginjak padi yang ada dalam dulang. Kedua pengantin diselubungi kain panjang sebagai pertanda awal dari hubungan kedua suami istri. Sepanjang menuju bilik, kedua pengantin ditaburi bunga rampai yang dicampur kepingan uang logam yang kemudian diperebutkan anak-anak kecil

Makan Nasi DamaiSelepas mandi taman, kedua pengantin didudukkan di pelaminan lalu diberikan hidangan nasi pulut putih oleh orangtua pengantin laki-laki. Nasi ini disebut dengan nasi damai karena pertanda bahwa pihak keluarga pengantin laki-laki ikut bertanggung jawab atas kedamaian keluarga kedua mempelai. 


c. Penutup
Acara ditutup dengan upacara menyembah yang dilakukan pada malam keempat selepas bersanding. Kedua pengantin akan pergi ke sanak kerabat untuk bersalaman dan memohon doa restu. Upacara ini juga bertujuan mendekatkan keluarga kedua pengantin.

6. Doa-doa

Dalam upacara adat perkawinan Melayu Bengkalis terdapat doa-doa khusus, antara lain:
  1. Doa permohonan agar kedua mempelai sehat dan damai kehidupannya.
  2. Doa permohonan agar kedua mempelai beserta keluarganya dijauhkan dari bencana.
  3. Doa permohonan pembesihan doa saat berandam.
7. Pantangan dan Larangan
Kedua pengantin dilarang keluar rumah sampai keduanya melakukan prosesi menyembah mertua di rumah pengantin laki-laki. 

8. Nilai-nilai
Upacara adat perkawinan orang Melayu Bengkalis memuat nilai-nilai dalam dalam kehidupan, antara lain:
  1. Pelestarian tradisi. Upacara adat perkawinan ini adalah ajaran leluhur. Oleh karena itu, mempraktekkan ajaran ini secara tidak langsung merupakan salah satu upaya dalam melestarikan tradisi leluhur.
  2. Melanjutkan generasi. Salah satu tujuan perkawinan adalah mencetak generasi penerus sehingga sejarah dan budaya di keluarga atau kelompok masyarakat tersebut akan berkembang.
  3. Pelestarian sastra tradisional. Nilai ini terlihat dari pantun berbalas yang diucapkan saat pertunangan.
  4. Mempererat dan memperluas hubungan keluarga. Nilai ini tercermin dari tujuan perkawinan itu sendiri, yakni menyatukan dua keluarga menjadi satu keluarga besar.
9. Penutup
Secara umum, adanya upacara adat perkawinan ini menjadi bukti kekayaan kebudayaan Melayu. Selain itu, upacara ini juga menjadi bukti bahwa leluhur Melayu Bengkalis sangat menghargai siklus kehidupan, hal ini terbukti dari begitu rincinya prosesi adat ini digelar.
(Yusuf Efendi/Bdy/86/09-2011) 

Referensi
Ibrahim Mukhtar, 2002. Adat Istiadat Perkawinan Melayu Bengkalis. Bengkalis: Riau
_________, 2002. Adat dan Kebudayaan serta Tabiat Orang Melayu. Bengkalis: Riau
MS. Suwardi, 1991. Budaya Melayu dalam Perjalanannya Menuju Masa Depan. Pusat Penelitian Universitas Riau: Riau.
Tim Pusat Pengajian Bahasa dan Kebudayaan Melayu Universitas Riau (P2BKM-UNRI), 2003. Budaya Tradisional Bengkalis. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bengkalis.